Proyeksi APBD Karawang 2015 Sekitar Rp 9,046 triliun.
Sesuai rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), Pemkab Karawang menargetkan laju pertumbuhan ekonomi (LPE) sebesar 6 – 6,5 persen. Akan tetapi untuk mengejar target tersebut memerlukan peningkatan dan pertumbuhan yang sangat tinggi di sektor ekonomi prospektif.
Adapun proyeksi anggaran pendapatan tahun 2015 sebesar Rp 3,221 triliun dan rencana anggaran belanja daerah sebesar 3,913 triliun, dan belanja tidak langsung pada APBD murni tahun 2015 dianggarkan sebesar Rp 1,912 triliun. Sehingga proyeksi APBD Karawang 2015 sekitar Rp 9,046 teiliun.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati dr Cellica Nurachadiana, pada Rapat Paripurna DPRD Karawang, dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2015, Pansus Raperda PPNS, dan Penetapan Raperda Kode Etik DPRD Kabupaten Karawang, di Ruang Paripurna DPRD Karawang, Senin (3/11). Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Karawang H Toto Suripto.
Lebih lanjut Wabup menjelaskan, sektor ekonomi prospektif yang dimaksud adalah merevitalisasi pertanian tanaman pangan, perkebunan, perikanan, dan peternakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat petani, nelayan, dan peternak. Kemudin menciptakan iklim investasi yang kondusif, melakukan regulasi yang menjamin kemudahan berusaha dan berinvestasi, serta meningkatkan pemberdayaan ekonomi masyarakat.
Selain itu, menurut Wabup, perlu dilakukan perbaikan insentif untuk kewirausahaan dan akses bagi usaha-usaha menengah, kecil, dan mikro serta sektor riil lainnya. Peningkatan kapasitas dan kapabilitas aparatur pemerintah yang selanjutnya ditetapkan dalam kebijakan umum pembangunan, dengan prioritas pembangunan yang tetap ditujukan ke arah peningkatan IPM Kabupaten Karawang juga menjadi kebijakan pemerintah.
“Sedangkan alokasi anggaran belanja langsung tahun 2015, direncanakan sebesar 2 trilyun 1 milyar 96 juta rupiah. Pagu anggaran belanja tersebut diarahkan untuk membiayai program kerja pemerintah daerah yang akan dilaksanakan oleh 73 SKPD (satuan kerja pelaksana daerah) meliputi 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan, serta didukung dengan program dan kegiatan yang bersifat rutin pada masing-masing SKPD,” katanya.
Terkait dengan agenda pembentukan pansus DPRD, menurut Wabup, diharapkan pembentukan pansus tersebut dapat memberikan masukan yang terbaik, khususnya dalam rangka menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang menjadi dasar dari dibentuknya pansus tersebut.
“Sedangkan terkait dengan penetapan rancangan peraturan DPRD tentang kode etik DPRD Karawang, saya secara pribadi, serta atas nama pemerintah daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Karawang menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran DPRD,” katanya.
Disebutkan Wabup, dengan ditetapkannya Peraturan DPRD terutama kaitan dengan Kode Etik DPRD Karawang, diharapkan dapat semakin menggugah kehormatan citra dan kredibilitas dewan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sekaligus memberikan kontribusi positif terhadap upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Karawang. (fjr)
Ada Dana Tidak Wajar di APBD Karawang
Meloloskan mata anggaran dalam APBD ternyata tidak semulus yang diharapkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Karawang. Pasalnya, hasil evaluasi Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, tercatat banyak alokasi anggaran yang diminta dipangkas. Diantaranya anggaran perjalanan dinas dan anggaran makan minum.
"Hampir semua OPD (Organisasi Perangkat Daerah) dievaluasi. Banyak alokasi anggaran yang mendapat coretan merah," ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Teddy Rusfendi Sutisna, Senin (2/2).
Lalu kenapa banyak yang mendapat coretan merah? Diakuinya, catatan evaluasi dari gubernur didominasi oleh nilai anggaran yang dinilai tidak wajar. Sehingga diminta untuk dibahas kembali oleh pemerintah daerah. "Yang menjadi masalah ini nilai, jumlahnya terlalu besar makanya dievaluasi," katanya.
Ia mencotohkan, salah satu alokasi anggaran yang menjadi coretan merah yaitu besarnya nilai anggaran untuk perjalanan dinas, dan anggaran makanan dan minuman di Sekretariat Daerah (Setda) maupun Sekretariat Dewan (Setwan). Ia selaku ketua TAPD akan memangkas kedua alokasi anggaran yang dinilai tidak wajar tersebut. "Seperti di perjalanan dinas, dan biaya mamin (makanan dan minuman), kita sesuaikan lagi, dikurangi. Tadinya 6 perjalanan jadi 5 atau 4," ujar Teddy yang enggan menyebut nominal anggarannya.
Saat ini APBD tahun 2015 tinggal pembahasan lebih lanjut di DPRD. Setelah itu, akan ditandatangani pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dikembalikan lagi ke gubernur. Baru nanti akan dibuatkan peraturan daerah dan peraturan bupatinya. "Sekarang kan jawab ke gubernur, nanti buat perda dan perbup untuk penjabarannya," tandasnya.
Namun sayang, Ketua DPRD Karawang Toto Suripto sangat sulit untuk dimintai keterangan. Toto yang juga ketua Badan Anggaran ini tidak bersedia untuk diwawancara. Begitu pula dengan Wakil Ketua 1 DPRD Karawang Sri Rahayu, ketika ditanya soal progres pembahasan APBD, memilih tutup mulut. "Tanya pak ketua nya," kata Sri.
Di tempat berbeda, Sekretaris DPRD Karawang Suroto menegaskan, APBD Karawang tinggal menunggu pembahasan final antara TAPD dengan Banggar. Ia menargetkan, pada pekan ini APBD 2015 sudah dapat disepakati dan ditandatangani oleh unsur pimpinan DPRD Karawang, untuk kemudian dijadikan Perda APBD 2015. "Minggu ini dijadwalkan penetapan APBD bisa disahkan oleh pimpinan DPRD, setelah mendapatkan masukan dari Banggar dan TAPD," tandasnya. (vid)
APBD Karawang Tahun 2015 Defisit Rp 390 Miliar
Pemerintah Kabupaten Karawang kini tengah dipusingkan dengan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2015. Karena menurut hitung-hitungan mereka, jika semua rencana kegiatan dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) masuk dalam draft RAPBD, maka masih defisit Rp 390 miliar.
"Di 2015 ini dilematis, di satu sisi penuntasan RPJMD, satu sisi fiskal terbatas," keluh Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang Teddy Rusfendi Sutisna kepada RAKA, Selasa (9/12) kemarin.
Lebih jauh Sekda mengatakan, pembahasan anggran yang dilakukan secara maraton, membuat pemerintah daerah pusing tujuh keliling karena harus terus memutar otak untuk menekan angka defisit. Meski demikian, pihaknya optimis bisa menutupi kekurangan tersebut dengan waktu yang tersisa. "Iya kita terus maping anggaran, gelar rapat terus," ujarnya.
Untuk menutup angka defisit tersebut, pemerintah daerah mempunyai tiga cara sekaligus. Teddy merinci, yang pertama dengan terus menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), kedua dengan mereposisi anggaran, atau melakukan penangguhan kegiatan di tahun berikutnya. Dan terakhir dengan mencari bantuan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. "Insyaallah kita kejar peningkatan PAD. Kita juga cari peluang anggaran yang bisa diambil di provinsi," ujarnya.
Diakui Teddy, pembahasan anggaran 2015 cukup alot dan lama. Karena tahun depan merupakan akhir penuntasan dari RPJMD. "Masih terganjal dengan keterbatasan anggaran yang ada," tuturnya.
Ia melanjutkan, dalam pembahasan anggaran selama ini, ploting anggaran lebih difokuskan pada infrastruktur. Seperti Dinas Bina Marga dan Pengairan Rp 700 miliar dan Dinas Cipta Karya Rp 260 miliar. "Anggaran untuk kesehatan dan pendidikan juga tidak kalah besarnya. Karena kedua sektor ini merupakan paling vital dalam kehidupan masyarakat," ujarnya.
Diketahui sebelumnya, proyeksi anggaran pendapatan tahun 2015 sebesar Rp 3,221 triliun dan rencana anggaran belanja daerah sebesar Rp 3,913 triliun. Sedangkan belanja tidak langsung pada APBD murni tahun 2015 dianggarkan sebesar Rp 1,912 triliun. Sehingga proyeksi APBD Karawang 2015 sekitar Rp 9,046 triliun. (vid)
Defisit RAPBD 2015 Rp 484 M
Proses penyusunan RAPBD Karawang Tahun Anggaran (TA) 2015 telah mendekati akhir. Hal itu
ditandai dengan telah ditandatanganinya nota kesepakatan antara eksekutif dengan DPRD tentang Kebijakan Umum APBD Karawang TA 2015, serta tentang prioritas dan plafon anggaran sementara TA 2015, Jumat (28/11) malam.
Wakil Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana menyampaikan nota keuangan tersebut dengan harapan agar segera ditetapkan menjadi peraturan daerah (perda). Ia mengapresiasi kerja keras dan kerja sama eksekutif dengan legislatif yang terjalin dengan baik.
“Besar harapan saya agar RAPBD Karawang 2015 dapat segera dilakukan pembahasan dan ditetapkan menjadi perda untuk kepentingan masyarakat,” katanya.
Adapun substansi RAPBD Karawang 2015, dalam penyusunannya mendasari pada Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2015, yang disampaikan Cellica, Rencana Pendapatan Daerah TA 2015 senilai Rp 3,221.486 triliun dengan perincian pendapatan asli daerah (PAD) Rp 927,011 miliar, dana perimbangan Rp 1,618.914 triliun, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 740,256 miliar.
Rencana belanja daerah pada RAPBD TA 2015 senilai Rp 3,985.854 triliun, dengan perincian belanja tidak langsung Rp 1,915.949 triliun, dan belanja langsung Rp 2,069.905 triliun, rencana penerimaan pembiayaan yang dianggarkan (SILPA dan penyertaan modal) dalam PPAs TA 2015 senilai Rp 224,700 miliar, sedangkan rencana pengeluaran pembiayaan senilai Rp 699,681 miliar, sehingga terdapat defisit anggaran Rp 484,981 miliar.
Pada akhir sambutannya, Cellica berharap agar RAPBD Karawang TA 2015 dapat segera disetujui. Hal ini mengingat pada triwulan awal 2015 telah menanti kegiatan, sehingga komitmen dan kerja keras anggota dewan sangat ditunggu masyarakat.
Setelah pembahasan nanti, dokumen RAPBD yang telah disetujui akan dikirimkan ke Gubernur Jabar untuk dievaluasi. Selanjutnya, RAPBD tersebut baru disahkan menjadi APBD.
Baru kali ini
Besarnya defisit anggaran pada TA 2015, merupakan hal yang fantastis. Sebagaimana dikemukakan Ketua TAPD, yang juga Sekda Karawang, Teddy Rusfendi S, beberapa hari lalu. Ia mengatakan, baru kali ini defisit paling besar dialami Pemkab Karawang. “Ini kan masih terus berjalan dan akan terus diminimalisasi. Memang, ini baru pertama kalinya, karena ada RPJMD yang harus dituntaskan dan numpuknya di tahun ini,” tuturnya.
Optimistis untuk menghilangkan defisit, menurut dia, karena Pemkab Karawang terus berupaya menaikkan pendapatan hingga 20 persen. Selain itu, pihaknya juga akan mengevaluasi sejumlah kegiatan belanja yang dianggarkan tahun 2014.
“Kami akan evaluasi belanja. Mungkin ada penangguhan program yang dilaksanakan pada perubahan anggaran,” katanya.
Sejak semula, ketika serapan anggaran pada triwulan terakhir masih rendah di beberapa OPD, persoalan besarnya defisit anggaran yang fantastis menjadi perhatian banyak pihak. Termasuk salah satunya pengamat Ekonomi Universitas Singaperbangsa (Unsika) Karawang, Sony Hersona.
Imenyatakan, pengesahan RAPBD 2015 Karawang akhir November 2014 terbilang terlalu cepat, sehingga dikhawatirkan akan menghasilkan APBD yang tidak produktif dan tidak dapat menjawab kebutuhan dan persoalan masyarakat daerah. Pembahasan RAPBD, kata Sonny, sebaiknya dilakukan secara cermat dan hati-hati, karena APBD Karawang merupakan hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak, bukan untuk kepentingan kelompok atau golongan.
"Pembahasan RAPBD jangan dijadikan semata-semata ajang bagi-bagi kue. Akan tetapi, harus dilakukan secara cermat, sehingga APBD sebagai pedoman dan acuan pembangunan daerah benar-benar dapat menjawab kebutuhan dan persoalan masyarakat Karawang," ujarnya, beberapa waktu lalu.
Ia mengatakan, sebaiknya sebelum Pemkab Karawang membahasnya, dikaji terlebih dahulu. Hal itu dimaksudkan untuk mengetahui sejauhmana kebutuhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat, sehingga RAPBD yang disahkan menjadi APBD benar-benar menjadi solusi dan jawaban atas kebutuhan dan persoalan tersebut.
Ia mencontohkan, ada berbagai persoalan besar yang akan dihadapi masyarakat dan pemerintah setempat pada 2015, seperti kesiapan MEA atau pasar bebas ASEAN dan kesiapan dibangunnya proyek pembangunan pelabuhan laut internasional di Cilamaya dan bandar udara. Hal ini tentu saja selain persoalan-persoalan lain seperti yang menyangkut aspek lingkungan, ekonomi, dan pertanian.
RAPBD yang sedang dibahas saat ini, juga harus dapat mencerminkan skema upaya dapat memanfaatkan peluang dan potensi pendapatan daerah yang bertebaran di Karawang. ”Jangan sampai peluang-peluang yang bertebaran di Karawang saat ini terlewatkan begitu saja dan tidak termanfaatkan dengan baik, sehingga tidak memberikan manfaat bagi pembangunan dan masyarakat Karawang,” ujarnya. (top)
Cara Penyusunan APBD dan APBN
Cara Penyusunan APBD dan APBN | Tahukah anda cara penyusunan APBD dan APBN di pemerintahan baik daerah maupun negara, APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah, APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Pengertian APBD dalam undang-undang no. 32 tahun 2003 diartikan sebagai rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD serta ditetapkan dalam peraturan daerah (Perda). Adapun landasan hukum penyusunan APBD adalah UU No.32 tahun 2003 tentang pemerintahan daerah, UU No.33 Tahun 2003 tentang Perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dan Keputusan Menteri dalam negeri No.29 Tahun 2002 tentang pedoman pengurusan, pertanggungjawaban keuangan daerah serta tata cara pengawasan, penyusunan dan penghitungan APBD. Kemudian tujuan APBD disusun ialah untuk dijadikan pedoman oleh pemerintah daerah dalam mengatur penerimaan dan belanja untuk pelaksanaan pembangunan daerah sehingga kesalahan, pemborosan dan penyelewengan yang merugikan dapat dihindari. Kemudian Fungsi APBD sebagai fungsi otorisasi, fungsi perencanaan, fungsi pengawasan, fungsi alokasi dan fungsi distribusi. Fungsi otorisasi adalah pedoman untuk melaksanakan pendapatan dan belanja daerah pada tahun yang bersangkutan, fungsi perencanaan yaitu pedoman untuk merencanakan kegiatan pada tahun yang bersangkutan, kemudian fungsi pengawasan sebagai pedoman untuk menilai kinerja pemerintah daerah, fungsi alokasi sebagai pedoman dalam pembagiannya harus diarahkan sesuai dengan tujuan untuk mengurangi pengangguran, pemborosan sumber daya dan meningkatkan efisiensi/efektivitas ekonomi, dan fungsi distribusi sebagai pedoman dalam pendistribusiannya harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutatan.
Adapun cara penyusunan APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yaitu:
- Pemerintah daerah menyusun RAPBD atas dasar usulan dari setiap perangkat daerah dalam bentuk Rencana Anggaran Satuan Kerja (RASK).
- Pemerintah daerah mengajukan RAPBD kepada DPRD untuk dibahas, sebelum dibahas, DPRD menyosialisasikannya kepada masyarakat untuk mendapatkan masukan.
- DPRD membahas RAPBD bersama dengan tim anggaran eksekutif.
APBN atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pengertian APBN atau Anggaran pendapatan dan belanja negara diartikan sebagai suatu daftar yang memuat rencana seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah dalam rangka mencapai tujuannya. APBN biasanya disusun untuk 1 tahun anggran. Landasan hukum APBN adalah pasal 23 ayat 1 UUD 1945 yang berisi “Tiap-tiap tahun APBN ditetapkan dengan undang-undang. Apabila DPR tidak menyetujui anggaran yang diusulkan pemerintah maka pemerintah memakai anggaran tahun lalu. Adapun fungsi APBN yaitu sebagai fungsi alokasi, fungsi distribusi dan fungsi stabilisasi. Fungsi alokasi APBN merupakan sarana bagi negara untuk mengumpulkan dana dari masyarakat, misalnya dalam bentuk pajak dan menggunakannya untuk pembiayaan pembangunan serta mengalokasikannya sesuai dengan sasaran yang dituju. Dengan adanya APBN, pemerintah dapat melakukan proyeksi ke mana dana akan dialokasikan. Sebagai contoh digunakannya dana untuk pembangunan dan perbaikan jalan, jembatan, sekolah serta sarana-sarana lainnya. Proses lokasi APBN nantinya juga akan mempengaruhi struktur produksi dan ketersediaan lapangan kerja. Fungsi distribusi digunakan untuk membiayai pengeluaran negara di berbagai sektor pembangunan melalui departemen-departemen terkait. Pengeluaran ini digunakan untuk kepentingan umum didistribusikan dalam wujud subsidi, premi dan dana pensiun. Dan fungsi Stablisasi APBN untuk dijadikan acuan pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan yang diharapkan dapat menjaga kestabilan arus uang dan arus barang, sehingga mencegah terjadinya inflasi maupun deflasi yang akan berakibat kelesuan ekonomi.
Adapun tujuan penyusunan pendapatan dan belanja negara atau APBN yaitu:
- Memelihara stabilitas ekonomi dan mencegah terjadinya anggaran defisit.
- Sebagai pedoman dalam penerimaan dan pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan kegiatan kenegaraan dan peningkatan kesempatan kerja yang diarahkan pada peningkatan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.
Kemudian adapun cara penyusunan APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu:
- Pemerintah menyusun rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara atau RAPBN dalam bentuk nota keuangan dalam sidang kabinet pemerintah yang bersangkutan.
- Pemerintah mengajukan RAPBN tersebut kepada DPR untuk dibahas/disidangkan.
- Dalam RAPBN di depan sidang dewan jika RAPBN tersebut disetujui maka segera disahkan menjadi APBN untuk tahun anggaran ke depan
- Jika rancangan RAPBN yang diajukan tidak disetujui oleh sidang anggota dewan maka pemerintah akan menggunakan pedoman atau APBN sebelumnya.
Demikianlah pembahasan tentang cara penyusunan APBD dan APBN, semoga ini bermanfaat.
Waluyo, Indarto. 2007. “Ekonomi Kontekstual”. Surakarta: Mediatama.