Minggu, 29 Maret 2015

Analisa Verifikasi Partai

Sesuai UU Partai Politik No 2 Tahun 2011 tentang Verifikasi Partai peserta PEMILU, (File UU No 2 Tahun 2011) harus memenuhi syarat:

  1. Kepengurusan harus terbentuk 100% di tingkat Provinsi seluruh indonesia.
  2. Kepengurusan harus terbentuk 75% di tingkat Kabupaten/Kota dari jumlah Kabupaten/Kota tiap Provinsi.
  3. Kepengurusan harus terbentuk 50% di tingkat Kecamatan dari jumlah Kecamatan tiap Kabupaten/Kota.
  4. Mempunyai Anggota sebanyak 1/1000 dari jumlah penduduk di Kabupaten/Kota atau sekurang-kurangnya 1000 orang di tiap Kabupaten/Kota, dibuktikan dengan KTA dan Fotocopy KTP.
  5. Setiap tingkatan Kepengurusan harus memenuhi Quota PEREMPUAN sebanyak 30%.
  6. Kedudukan KANTOR harus berada di IBUKOTA setiap tingkatan, baik Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan.
  7. Domisili Kantor harus TETAP sampai dengan pelaksanaan PEMILU. (dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili dan Perjanjian Sewa dihadapan Notaris)
  8. Memiliki Rekening Bank yang akuntable


PARTAI PERINDO menargetkan:
  1. 100% Kepengurusan tingkat Provinsi (DPW), 15 Orang
  2. 100% Kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota (DPD), 15 Orang
  3. 100% Kepengurusan tingkat Kecamatan (DPC), 5 Orang
  4. 100% Kepengurusan tingkat Desa/Kelurahan (DPRt), 3 Orang
  5. 2000 orang anggota tiap Kabupaten/Kota
Partai Perindo Karawang, harus memenuhi:
  1. 15 orang pengurus DPD, dengan 5 perempuan.
  2. 5 orang pengurus DPC, dengan 2 perempuan, UNTUK 30 Kecamatan
  3. 3 orang pengurus DPRt, dengan 1 perempuan, UNTUK 309 Desa/Kelurahan
  4. Lebih dari 2100 orang ANGGOTA, karena perhitungan jumlah penduduk Karawang sebanyak 2.146.000 dibagi 1000, adalah 2500 orang.
  5. Sehingga ditargetkan sebanyak 70 Anggota UNTUK tiap DPC/Kecamatan.
  6. Syarat keanggotaan 70 orang tersebut dibuktikan dengan: FC KTP dan KTA.
Syarat administrasi Pengurus Partai Perindo:
  1. Surat kesediaan menjadi Pengurus Partai Perindo, tandatangan bermaterai
  2. Membuat CV atau Riwayat Hidup
  3. Surat Pengunduran diri dari Partai sebelumnya, apabila pernah menjadi anggota Partai lain.
  4. Melampirkan Fotokopi KTP, dilegalisir Disdukcapil
  5. Pas Foto 4 x 6 berwarna