- Kepengurusan harus terbentuk 100% di tingkat Provinsi seluruh indonesia.
- Kepengurusan harus terbentuk 75% di tingkat Kabupaten/Kota dari jumlah Kabupaten/Kota tiap Provinsi.
- Kepengurusan harus terbentuk 50% di tingkat Kecamatan dari jumlah Kecamatan tiap Kabupaten/Kota.
- Mempunyai Anggota sebanyak 1/1000 dari jumlah penduduk di Kabupaten/Kota atau sekurang-kurangnya 1000 orang di tiap Kabupaten/Kota, dibuktikan dengan KTA dan Fotocopy KTP.
- Setiap tingkatan Kepengurusan harus memenuhi Quota PEREMPUAN sebanyak 30%.
- Kedudukan KANTOR harus berada di IBUKOTA setiap tingkatan, baik Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan.
- Domisili Kantor harus TETAP sampai dengan pelaksanaan PEMILU. (dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili dan Perjanjian Sewa dihadapan Notaris)
- Memiliki Rekening Bank yang akuntable
PARTAI PERINDO menargetkan:
- 100% Kepengurusan tingkat Provinsi (DPW), 15 Orang
- 100% Kepengurusan tingkat Kabupaten/Kota (DPD), 15 Orang
- 100% Kepengurusan tingkat Kecamatan (DPC), 5 Orang
- 100% Kepengurusan tingkat Desa/Kelurahan (DPRt), 3 Orang
- 2000 orang anggota tiap Kabupaten/Kota
Partai Perindo Karawang, harus memenuhi:
- 15 orang pengurus DPD, dengan 5 perempuan.
- 5 orang pengurus DPC, dengan 2 perempuan, UNTUK 30 Kecamatan
- 3 orang pengurus DPRt, dengan 1 perempuan, UNTUK 309 Desa/Kelurahan
- Lebih dari 2100 orang ANGGOTA, karena perhitungan jumlah penduduk Karawang sebanyak 2.146.000 dibagi 1000, adalah 2500 orang.
- Sehingga ditargetkan sebanyak 70 Anggota UNTUK tiap DPC/Kecamatan.
- Syarat keanggotaan 70 orang tersebut dibuktikan dengan: FC KTP dan KTA.
Syarat administrasi Pengurus Partai Perindo:
- Surat kesediaan menjadi Pengurus Partai Perindo, tandatangan bermaterai
- Membuat CV atau Riwayat Hidup
- Surat Pengunduran diri dari Partai sebelumnya, apabila pernah menjadi anggota Partai lain.
- Melampirkan Fotokopi KTP, dilegalisir Disdukcapil
- Pas Foto 4 x 6 berwarna